BANDUNG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menangkap seorang pengedar obat keras berbahaya (OKB) berinisial YD (50), warga Kampung Cikawao, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersangka ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan WhastApp (WA) ‘Lapor Pak Kapolres Reborn’ Polres Cimahi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 12.740 butir OKB warna putih dan kuning yang diduga mengandung tramadol.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dalam keterangannya mengatakan, OKB yang dijual pelaku dikonsumsi masyarakat usia produktif (remaja dan dewasa). Obat yang memiliki efek berbahaya ini, kata dia, digemari kalangan muda lantaran harganya yang murah.
"Kami sangat konsen memberantas OKB karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Bayangkan saja per 10 butir dijual dengan harga Rp12 ribu dan sangat terjangkau masyarakat. Tapi di balik harganya yang mudah dampaknya bagi pengguna sangat berbahaya," ujar dia, Rabu (30/8/2023).
Penangkapan tersangka, kata Aldi, berlangsung Senin (28/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Cipatat, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung. Awalnya, kata dia, polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan pesan singkat WA ke nomor pribadi Kapolres (Lapor Pak Kapolres Reborn).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit II Sat Narkoba Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap YD di rumah kontrakannya beserta barang bukti OKB yang dijual ke masyarakat.
Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.