Sebanyak 13 bungkus plastik bening berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga Trihexiphenidyl dengan total sebanyak 130, 811 strip obat warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 8.110 tablet, uang tunai Rp 976.000, dan satu unit HP.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyangkaipannya ke layanan ‘Lapor Pak Polisi Reborn’. Layanan ini sangat membantu kami," kata dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, tersangka YD dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)