Semakin Mudah, Begini Alur Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 17:05 WIB
Walkot Jakpus Dhany Sukma (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meresmikan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Kamis (31/8/2023).

Layanan ini terselenggara atas kerja sama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, DPMPTSP dan Bank DKI Jakarta guna memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.

"Jadi hari ini kita coba launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan, "kata Dhanny.

Ide awal muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya timbul potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.

"Ketika orang lihat kok ada uang cash yang sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU karet bivak," ucap dia.

Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan bahwa pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka Senin sampai Jumat mulai pukul 9-2 WIB siang.

"Dalam waktu setengah jam paling lama, itu kalau dalam posisi rame kalau posisi enggak ramai tadi sudah dibuktikan cuman 10 menit, "kata dia.

 BACA JUGA:

Kemudian, dia menjelaskan alur layanan IPTM di TPU karet bivak di antaranya:

Pertama, pemohon datang ke TPU Karet Bivak dengan membawa berkas. Petugas mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrian dimana persyaratannya ada data kematian dari dukcapil, KTP, dan surat kematian.

 BACA JUGA:

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur, di blok apa, petak berapa dan di sini udah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke ptsp, nanti ptsp itu mengeluarkan retribusi," katanya.

Kemudian pemohon diminta untuk membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk ke ptsp lagi untuk mengambil ijin IPTM.

"Nah itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai udah nanti dipanggil lagi," tutur dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya