Dijual ke Kalangan Muda, Polisi Bongkar Pengedar Obat Keras Mengandung Tramadol

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 03:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Awalnya, kata dia, polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan pesan singkat WA ke nomor pribadi Kapolres (Lapor Pak Kapolres Reeborn). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit II Sat Narkoba Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap YD di rumah kontrakannya beserta barang bukti OKB yang dijual ke masyarakat.

Barang bukti tersebut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000. Sebanyak 13 bungkus plastik bening berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga Trihexyphenidyl dengan total sebanyak 130, 811 strip obat warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 8.110 tablet, uang tunai Rp 976.000, dan satu unit HP.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyangkaipannya ke layanan ‘Lapor Pak Polisi Reborn’. Layanan ini sangat membantu kami," kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, tersangka YD dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya