SUKABUMI - Pelajar kelas 12 yang berinisial F (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi di rumahnya usai menganiaya adik kelasnya dengan senjata tajam jenis celurit. Aksi brutal pelaku itu terjadi di lingkungan sekolah di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi setelah jam pelajaran selesai.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku yang kalah berkelahi dendam kepada korban. Pelaku lantas pulang lebih awal ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Saat di rumah, pelaku sempat menenggak minuman keras dan obat terlarang. Selanjutnya pelaku kembali ke sekolah hingga membacok korban.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pembacokan tersebut karena dendam setelah kalah saat berkelahi dengan korban yang merupakan adik kelasnya.
“Kami menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku mengianaya serta seragam sekolah korban,” ucap AKBP Maruly, Kamis (31/8/2023).
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)