Cemburu Buta! Pria di Makassar Tikam Gebetan Mantan Istri hingga Tewas

Abdullah Nicolha, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 03:01 WIB
Pelaku penikaman diamankan polisi/Foto: Abdullah Nicolha
Share :

"Pelaku pun dengan gelap mata mengikuti korban, saat melihat jalan telah sepi, pelaku langsung menikam korban menggunakan obeng sebanyak 8 kali," beber Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023).

 BACA JUGA:

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat perkakas (obeng) yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya