"Pelaku pun dengan gelap mata mengikuti korban, saat melihat jalan telah sepi, pelaku langsung menikam korban menggunakan obeng sebanyak 8 kali," beber Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA:
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat perkakas (obeng) yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.
(Nanda Aria)