Lebih lanjut, ditambahkan Ali, KPK telah menyetorkan pelunasan denda dan cicilan pertama uang pengganti Mardani Maming ke kas negara. Hal itu dilakukan untuk membantu pemerintah memulihkan aset negara akibat tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H. Maming," jelasnya.
Saat ini, KPK telah mengeksekusi Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(Fakhrizal Fakhri )