JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, divonis terbukti bersalah atas perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP). Mantan Ketum HIPMI tersebut dihukum 12 tahun penjara atas perkaranya.
Selain itu, Maming juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Maming telah melunasi denda Rp500 juta. Sementara itu, Maming baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan. Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2023).
KPK mengingatkan kepada Mardani Maming untuk melunasi utang uang pengganti Rp100,6 miliar tersebut. KPK akan menagih pelunasan pembayaran uang pengganti itu.
"Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," kata Ali.
Lebih lanjut, ditambahkan Ali, KPK telah menyetorkan pelunasan denda dan cicilan pertama uang pengganti Mardani Maming ke kas negara. Hal itu dilakukan untuk membantu pemerintah memulihkan aset negara akibat tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H. Maming," jelasnya.
Saat ini, KPK telah mengeksekusi Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(Fakhrizal Fakhri )