JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung peradilan koneksitas untuk penanganan kasus oknum TNI yang menganiaya warga Aceh Imam Masykur hingga tewas.
Hal tersebut diungkap Dudung menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengatakan perlu ada peradilan koneksitas dalam kasus tersebut. Karena, LPSK menilai kasus penganiayaan tersebut tidak hanya melibatkan tiga oknum anggota TNI, namun juga warga sipil yang diduga ikut berperan.
"Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Dudung mengaku tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta agar ada peradilan koneksitas, justru ia mendorong hal tersebut. "Gak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu," ucapnya.
Sebagai informasi, LPSK menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi kasus dugaan oknum Paspampres menganiaya warga Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Kedua lembaga telah bertemu pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas.
"Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," ujarnya dalam keterangan pada Jumat 1 September 2023.
(Arief Setyadi )