Oknum TNI Bunuh Warga Aceh, Jenderal Dudung Dukung Peradilan Koneksitas

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 05 September 2023 12:24 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Foto: Riana Rizkia)
Share :

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas.

"Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," ujarnya dalam keterangan pada Jumat 1 September 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya