4 Fakta Golden Visa Indonesia, Ini Kelebihannya

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Selasa 05 September 2023 19:11 WIB
Ilustrasi Golden Visa yang diterbitkan pemerintah Indonesia (Foto:Istock)
Share :

JAKARTA - Mari mengenali beberapa fakta Golden Visa Indonesia yang secara resmi telah diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa (05/09/2023) kebijakan golden visa merupakan suatu kebijakan yang diberlakukan oleh sebuah negara melalui mekanisme fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar biaya tertentu.

Dengan kata lain, Golden Visa sama halnya seperti visa pada umumnya. Akan tetapi, warga negara asing harus melakukan investasi untuk dapat menikmati berbagai manfaat eksklusif yang tidak dimiliki oleh pemegang visa biasa.

Bagi Indonesia sendiri, kebijakan Golden Visa dapat memberikan keuntungan ekonomi melalui dorongan investasi sektor swasta dan peningkatan pendapatan fiskal negara.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (05/09/2023) berikut adalah 4 fakta Golden Visa yang telah berlaku di Indonesia.

1. Jangka waktu

Golden Visa adalah visa yang diberikan pada warga negara asing sebagai pemberian izin tinggal di Indonesia. Berbeda dengan visa pada umumnya, Golden Visa memiliki jangka waktu tinggal yang lebih lama, yakni 5 sampai 10 tahun.

2. Ketentuan dan besaran biaya

Untuk dapat tinggal selama 5 tahun di Indonesia, investor perorangan asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD 2,5 juta atau setara dengan Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, maka besar investasinya adalah USD 5 juta atau Rp 76 miliar.

Untuk investor korporasi yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar USD 25 juta atau setara dengan Rp 380 miliar untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun wajib berinvestasi sebesar USD 50 juta atau setara Rp 760 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk masa tinggal 5 tahun, pemohon wajib menempatkan dana sebesar USD 350 ribu atau Rp 5,3 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun adalah sebesar USD 700 ribu atau setara Rp 10,6 miliar. Angka ini nantinya dapat digunakan untuk membeli obligas pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

3. Fasilitas untuk WNA pemegang Golden Visa

Bagi pemegang golden visa, nantinya akan mendapat manfaat eksklusif mencakup jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.

4. Indonesia bukan pertama

Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan kebijakan golden visa. Sebelumnya, terdapat beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Itulah 4 fakta golden visa Indonesia.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya