KPK Siap Bawa Perkara Perintangan Penyidikan Mantan Pengacara Lukas Enembe ke Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 07:54 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Advokat Stefanus Roy Rening (SRR). Mantan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut bakal segera disidang atas perkara dugaan perintangan penyidikan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Stefanus Roy Rening juga sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah laik untuk dibawa ke proses persidangan.

 BACA JUGA:

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti di antaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian tim jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian dipersidangan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).

Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka penahanan Stefanus Roy Rening beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tim jaksa telah memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari ke depan. Saat ini, tim jaksa masih menyusun surat dakwaan untuk Stefanus Roy Rening.

 BACA JUGA:

"Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor yaitu 14 hari kerja," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.

Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya