5 Fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Hakim Ungkap Sengaja Rekam Penganiayaan David Ozora

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 08:00 WIB
Shane Lukas (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 7 September 2023. Sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap Shane Lukas.

Okezone merangkum 5 fakta hakim vonis Shane Lukas 5 tahun penjara. Berikut ulasannya:

1. Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan Shane Lukas harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

2. Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario Dandy

Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan Shane Lukas Merekam Penganiayaan Mario Dandy

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

3. Shane Lukas Terbukti Bersalah dalam Penganiayaan David Ozora

Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

4. Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

 BACA JUGA:

5. Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya