MALANG - Wisatawan yang melakukan sesi pemotretan prewedding hingga mengakibatkan kebakaran lahan di Gunung Bromo ternyata tidak memiliki izin.
Sebab dari hasil penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan sejumlah saksi - saksi, termasuk wisatawan yang terlibat mereka tidak memiliki izin resmi dengan mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
BACA JUGA:
Bahkan informasi yang dihimpun dari pengelola kawasan Gunung Bromo Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) keenamnya hanya mengantongi tiket masuk biasa sebagai wisatawan pada umumnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan, masih akan mendalami status lima orang wisatawan lainnya pasca penetapan tersangka satu manager event organizer (EO) prewedding berinisial AWE yang dianggap bertanggung jawab.
BACA JUGA:
"Kami masih terus mengkaji peran kelima saksi lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ucap Wisnu Wardana, dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023).
Secara terpisah Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I BB-TNBTS Didit Sulistyo mengungkapkan, bila pelanggaran yang dilakukan keenam wisatawan yang masuk di Gunung Bromo itu cukup banyak.
Selain jelas menyebabkan kebakaran lahan, ternyata mereka juga tidak membawa Simaksi, sebagai cara untuk mengadakan kegiatan khusus di dalam kawasan TNBTS.
"Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar (mereka) dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lain yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," tegas Didit.
Sebelumnya diberitakan, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu malam (7/9/2023) kemarin pukul 22.00 WIB, pasca ada kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan. Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.