JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate cs.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:
1. Direktur Utama IBS, Makmur Jauhari
2. Direktur Keuangan IBS, Hani Yahya
3. Direktur Proyek IBS, Rani Widyasari
4. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing
5. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing