Jaksa Hadirkan WNA China di Persidangan untuk Bongkar Mega Korupsi Johnny Plate, Apa Perannya?

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 11 September 2023 13:25 WIB
Sidang Johnny Plate/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate cs.

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:

1. Direktur Utama IBS, Makmur Jauhari

2. Direktur Keuangan IBS, Hani Yahya

3. Direktur Proyek IBS, Rani Widyasari

4. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing

5. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya