Petugas Rutan KPK Dipecat karena Lecehkan Istri Tahanan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 11:56 WIB
Ali Fikri/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat setelah ketahuan melakukan pelecehan terhadap istri tahanan KPK. Oknum petugas rutan lembaga antirasuah tersebut dipecat sejak Kamis, 7 September 2023.

"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/9/2023).

 BACA JUGA:

"TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pemberhentian per 7 September 2023," sambungnya.

Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin terhadap M. KPK menyatakan bahwa M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.

 BACA JUGA:

"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ucap Ali.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.

Ali menjelaskan, pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan," tambahnya.

Sekadar informasi, terbongkar adanya kasus asusila di lingkungan KPK, beberapa waktu lalu. Kasus asusila tersebut dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya