Mayoritas bangunan yang didirikan telah bertahun-tahun. Pihak terkait juga telah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga secara serentak dilakukan penertiban.
“Tidak ada oknum yang mengizinkan didirikannya bangunan liar di sini. Mereka sendiri yang berinisiatif mendirikan bangunan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Batang Muhammad Masqon menegaskan, sosialisasi sebelumnya telah dilakukan, namun pemilik warung tidak mempedulikannya.
BACA JUGA:
“Tidak hanya warung remang-remang yang dijadikan praktik prostitusi liar, tapi juga ditemukan minuman keras yang dijualbelikan,” terangnya.
Salah satu pemilik warung, Nisa warga Pekalongan mengaku pasrah warung yang manjadi tempat mengais rezeki dibongkar.
“Saya sudah empat tahun jualan kopi di sini. Ya menerima saja kalau dibongkar, karena warungnya ilegal dan dibangun di atas tanah negara,” ujar dia.
(Fakhrizal Fakhri )