Bobol Sekolah Madrasah Curi Tiga Laptop, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 18 September 2023 09:17 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

MALANG - Pemuda belasan tahun harus berurusan dengan polisi usai tertangkap membobol sekolah di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pelaku tertangkap usai polisi menerima laporan dari pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilillah, Wajak.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyatakan, tersangka bernama WP (19) berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh tim gabungan reserse Polres Malang dan Polsek Wajak pada Sabtu (16/9/2023). Pelaku berhasil membobol sebuah sekolah dan menggondol beberapa unit laptop dari ruang guru.

“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak. Pelaku membawa lari tiga unit laptop dari sekolah,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi pada Senin (18/9/2023).

Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pihak sekolah MI Sabilillah, yang terletak di Jalan Cempaka, Desa Baran, Kecamatan Wajak, melaporkan insiden pencurian di lingkungan sekolah, 13 September 2023 lalu. Saat itu, 3 buah laptop dinas telah menghilang dari ruang penyimpanan barang di sekolah tersebut.

Polsek Wajak yang menerima laporan segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

"Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil mengamankan bersama tim gabungan reserse di wilayah Kecamatan Wajak, pada Sabtu sore jam 15.00 WIB," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka WP mengakui telah menjual tiga buah laptop tersebut kepada seorang penadah. Selain itu, dia juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di rumah warga sebelumnya.

“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian yang telah diketahui identitasnya,” ungkap Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini WP terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Wajak. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman penjara maksimal selama 7 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya