Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka WP mengakui telah menjual tiga buah laptop tersebut kepada seorang penadah. Selain itu, dia juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di rumah warga sebelumnya.
“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian yang telah diketahui identitasnya,” ungkap Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini WP terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Wajak. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman penjara maksimal selama 7 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)