Kasus Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 18 September 2023 21:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu dibacakan JPU Randi Tambunan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).

Tuntutan kepada AKBP Achiruddin disampaikan setelah ia dinilai terbukti bersalah terlibat dalam praktik penimbunan solar ilegal di gudang yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa Randi.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dakwaannya JPU Randy menyatakan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa AKBP Achiruddin bersama sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas penuntutan terpisah).

AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Kemudian, BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800 / liter dan tergolong dalam batas normal. Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, maka AKBP Achiruddin melakukan penjualan kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.

Belakangan, pada 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya