KPU sendiri, berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres yang semula dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu, 9 September 2023.
(Arief Setyadi )