Hasil Munas dan Konbes NU 2023: Pemanfaatan AI untuk Fatwa Hukumnya Haram

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 15:52 WIB
Munas dan Konbes NU 2023 (Foto: Widya Michella)
Share :

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah dari Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-KonBes) NU tahun 2023.

Salah satu hasilnya yakni mengharamkan umat Islam untuk meminta fatwa kepada Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Artifisial.

"Kaitan dengan kecerdasan buatan tentang suatu hal yang dibahas mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan sebagai pedoman atau pedomani. Jadi kalau disimpulkan dilarang atau diharamkan atau tidak boleh," ujar KH Hasan Nuri Hidayatullah saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

Walaupun AI telah mempunyai kecerdasan buatan namun tetap tidak bisa melampaui kecerdasan manusia. Sehingga AI, lanjutnya, kini belum dapat dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa.

"Dia belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa, karena unsur kebenarannya belum bisa dijamin. Kemudian, masih ada halusinasi, ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut," kata Kiai Hasan.

Selain itu, AI masih banyak diproduksi oleh perusahaan digital non-Muslim. Oleh karena itu, Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah memberikan sejumlah rekomendasi untuk PBNU yakni menciptakan kecerdasan buatan ke depan.

"Sehingga memunculkan rekomendasi yang kira-kira nanti ke depan, PBNU bisa melahirkan kecerdasan digital yang dibangun dan diisi konten-kontennya oleh orang-orang yang mempunyai otoritas dalam hal-hal yang bersifat fatwa dan lain-lain," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya