Breaking News! Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap di PN Pusat Usai Sidang Johnny Plate

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 18:46 WIB
Staf Ahli Menkominfo Ditangkap Usai Sidang/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Tersangka baru tersebut yakni Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) yang juga sudah ditangkap oleh pihak Kejagung saat sidang Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa terdapat satu tersangka baru yang telah ditetapkan penyidik.

Adapun sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate pada sidang kasus korupsi proyek BTS, di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

“Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ketut, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Dengan ditetapkannya Walbertus sebagai tersangka, total sudah ada 12 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp83 miliar.

Sebelas tersangka lainnya, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya