Status DKI Bakal Jadi DKJ, 8 Juta KTP Bakal Dicetak Ulang

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 03:04 WIB
Sebanyak 8 juta E-KTP bakal dicetak ulang seiring rencana perubahan status DKI menjadi DKJ. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki sebanyak 8 juta kartu tanda penduduk (KTP) akan ada perubahan redaksional. Hal itu seiring status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.

"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi DKJ akan ada perubahan redaksional. Nah terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Ia menyebut, perubahan redaksional pada E-KTP akan dilakukan bertahap. Ia menegaskan bahwa E-KTP yang lama pun masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.

"Jadi akan dilakukan secara bertahap, KTP yang lama gimana? masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut hanya redaksional di dalam KTP-nya," ujarnya.

Budi menggarisbawahi, perubahan redaksional pada E-KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun, Dukcapil DKI akan memprioritaskan pada masyarakat yang melakukan pengkinian data atau update kependudukan.

"Ya kita hanya saat ini disesuaikan nanti kita belum tahu ketersediaan blankonya kan gitu. Jadi kita paling akan melakukan perubahan di saat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," ucap Budi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya