HALMAHERA SELATAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi korban penganiayaan.
Kedua korban adalah Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31). Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan dua orang pria bernama Jusmin Munui dan Surdi. Keduanya dianiaya lantaran para pelaku mengklaim lahan yang ditempati kedua korban.
"Iya benar, kami mendapat penganiayaan oleh dua lelaki yakni Jusmin dan Surdi," kata Sarina Laode korban saat dihubungi.
Tindakan kedua pelaku tersebut, kata dia, sudah dilaporkan ke Polsek Laiwui guna diproses hukum. Kepada aparat para korban berharap keduanya segera di tangkap dan dihukum seadil-adilnya.
Sementara itu, Kapolsek Obi Laiwui, Iotu Muhammad Adnan Nijar membenarkan adanya aduan tersebut.
"Iya benar, ada aduan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolsek saat dihubungi, Senin (18/9/2023).