Tak terima atas perbuatan dugaan tindak pidana rudapaksa yang dialami korban. Pihak keluarga perempuan 17 tahun ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo mengatakan, korban mengalami trauma dan luka ringan akibat dugaan tindak pidana rudapaksa.
BACA JUGA:
Enam terduga pelaku tindak pidana rudapaksa, kata Susilo, berhasil ditangkap di kediaman masing-masing oleh Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal, Polres Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan.
Selain menangkap terduga pelaku, jelas Susilo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Relmi C2 Warna Biru milik korban, 1 buah senjata tajam jenis pisau milik salah satu terduga pelaku, dan baju, celana dan pakaian dalam milik korban.
"Keenam terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang buktinya. Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," kata Susilo, Sabtu (23/9/2023).
(Nanda Aria)