Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi Ekonomi Domestik

Imam Rachmawan, Jurnalis
Senin 25 September 2023 20:58 WIB
Pemerintah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik. (Foto: dok. MenKopUKM)
Share :

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, Pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya