JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke paripurna.
Kesepakatan itu diambil guna mengesahkan beleid RUU tersebut menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dan Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Merespon itu, seluruh fraksi di DPR menyepakati usuluan RUU ASN dibahas pada tingkat dua atau rapat paripurna. "Setuju," seru peserta rapat.
Sementara itu, Menpan-RB Azwar Anas mengatakan, RUU itu hadir guna menjawab tantangan dan ekspetasi publik terhDap pelayanan birokrasi. Dengan adanya RUU itu, ia menilai, birokrasi akan bergerak dinamis dan profesional.
"RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa," kata Azwar.