Azwar pun menguraikan RUU itu mencakuo perubahan pada lima klaster. Pertama, kluster penghapusan KASN. Kedua, kluster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kluster terkait kesejahteraan PPPK. Keempat, kluster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Kelima, teekait pengankatan tenaga honorer.
"RUU yang mampu menjawab tantangan ASN ke depan agar tercipta terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintah yang semakin baik, itulah harapan dari prioritas ini," ucapnya.
"Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera. Untuk itu pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan kluster dan menambah dua kluster pembahasan, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," tambahnya.
(Khafid Mardiyansyah)