Polisi Bakal Periksa 21 Anak Korban Eksploitasi Seksual Mami Icha

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 11:52 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya saat ini masih mengidentifikasi 21 terduga anak korban kasus ekploitasi anak oleh mucikari FEA alias Mami Icha. Setelah teridentifikasi pihak kepolisan akan memeriksa 21 terduga anak korban anak tersebut.

"Ini masih dalam tahap identifikasi mas oleh tim penyidik terhadap dua puluh satu orang yang diduga anak korban atau anak yang diduga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang terjadi yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA," katanya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak awak media, Rabu (27/9/2023).

Dalam pemeriksaan terhadap para saksi korban anak dibawah umur dilakukan untuk menggali beberapa informasi mengenai kasus mucikari FEA alias Mamih Icha.

"Tetap akan diperiksa mas untuk dimintai keterangannya untuk mengetahui fakta peristiwa yang terjadi," tuturnya.

"Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus dan menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tentunya dalam pemeriksaan nanti dengan menggandeng BAPAS, PEKSOS, orang tua atau wali yang bersangkutan," sambungnya.

Anak yang diduga dieksploitasi oleh FEA alias Mamih Icha disebut harus layani klien atau lelaki hidung belang menggunakan pakaian yang ditentukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak anak korban ada yang pernah diminta menggunakan pakaian seragam sekolah saat melayani tamunya bercinta.

"Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya