Viral karena Menimbun BBM, DPO 8 Tahun Kasus Perampokan Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 20:39 WIB
DPO kasus perampokan ditangkap/Foto: Polisi
Share :

 

LAMPUNG UTARA - Pelarian AS (30) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara perampokan, berakhir usai diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara, Senin (25/9/2023).

Warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara ini sudah 8 tahun berada dalam pengejaran polisi.

 BACA JUGA:

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu DPO Polres Lampung Utara.

Teddy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diringkus polisi usai wajahnya terekam dalam video viral di media sosial yang menunjukkan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu.

 BACA JUGA:

"Benar, pelaku diamankan anggota, karena telah menjadi DPO kasus curas (pencurian dengan kekerasan) rampok 8 tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalani hukuman," ujar Teddy dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Teddy melanjutkan, atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pengecoran ilegal SPBU Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara yang viral tersebut, kata Teddy, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Teddy, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

 BACA JUGA:

"Ada 5 orang yang dilakukan pemanggilan yakni pihak pelapor, pengelola SPBU, pengecor, penimbun maupun pengangkut," jelas Kapolres.

Dikatakan Teddy, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait motif, jenis bahan bakar minyak (bbm) yang digelapkan apakah subsidi atau bukan.

"Kita akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan tindaklanjuti secara hukum yang berlaku, apabila terbukti akan kita tindak secara tegas," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya