KPK Jebloskan Penyuap Bupati Buru Selatan ke Lapas Kelas IIA Ambon

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 06:34 WIB
Penyuap Bupati Buru Selatan dijebloskan ke penjara. (Foto: Dok Ist)
Share :

 BACA JUGA:

Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.

Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon. Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya