Usai menerima laporan dari keluarga korban, kata Kapolres, petugas langsung mengambil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (26/9).
Rizal melanjutkan, selain tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa seprai, pakaian, dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)