Menko PMK Muhadjir Effendy Dukung Kampanye di Kampus

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 10:40 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang perbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye (Foto: Dok Kemenkopmk.go.id)
Share :

“Kampanye (di kampus) tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, jangan menimbulkan hal yang tidak baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU tentang kampanye, khususnya terkait kampanye di lokasi institusi pendidikan pasca putusan MK.

“Kami dalam waktu dekat akan merevisi PKPU Kampanye, dengan melibatkan Bawaslu,” ujar Idham.

Dilarang Menggunakan Atribut Kampanye di Kampus

Beberapa aturan dan metode kampanye di kampus tengah dirumuskan oleh KPU. Nantinya, bentuk kampanye yang diperbolehkan adalah debat, seminar, workshop, dialog politik atau talkshow.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya