“Paling penting adalah kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar maupun perkuliahan. Kampanye harus sesuai dengan karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” ujar Idham menjelaskan.
Selain itu, Idham mengatakan kampanye di kampus juga harus mengedepankan prinsip keadilan. Penyelenggara kampanye di kampus wajib mengundang lebih dari satu peserta pemilu. Kemudian pihak penyelenggara kampanye juga harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan serta dilarang menggunakan atribut kampanye.
“KPU berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kepada stakeholders dalam menyusun aturan kampanye di tempat pendidikan. Aturannya masih terus kami matangkan dan akan kami tuangkan dalam keputusan,” tuturnya.
(Fitria Dwi Astuti )