Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)