Sekap Korbannya, 2 Perampok Minimarket di Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 30 September 2023 18:24 WIB
Polisi tangkap 2 perampok minimarket yang menyekap korbannya. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.

"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya