Bocah Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 20:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang bocah berinisial BAD (7) yang sebelumnya didiagnosa menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Senin (2/10/2023).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Cahaya Christmanto Anakampun. Dia menyebut kabar tersebut disampaikan oleh ayah A, Albert Francis.

"Iya (meninggal dunia), tadi saya telepon (ortunya) dari pukul 17.00 WIB belum angkat-angkat lalu saya tunggu di grup, orangtua Alvaro, Pak Albert langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang," katanya saat dihubungi.

Sebelumnya, nasib nahas dialami bocah di Bekasi berisial BAD (7). Dia didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.

Kuasa hukum keluarga BAD Cahaya Christmanto Anakampun menyampakan, kejadian tersebut bermula saat BAD dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.

Selanjutnya, kata Christmanto, BAD yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun saat J sudah siuman, BAD tak kunjung sadar.

"Pihak dokter sudah mengupayakan bagaimana karena menurut dari keterangan dari ahli dokter sana ada beberapa cara membangunkan dan mereka sudah melakukan itu akan tetapi tidak sadar kan diri juga," ujarnya.

"Nah hingga pada masuk ke hari ke-9, kami tanggal 27 (September) ke sana dan sampai sekarang pun belum sadarkan diri," imbuhnya.

 BACA JUGA:

BAD kemudian didiagnosis menderita mati batang otak. Keluarga sempat meminta BAD untuk dirujuk ke rumah sakit lain, namun menurut Christmanto hal tersebut tak kunjung dilakukan.

 BACA JUGA:

Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin (2/10/2023).Laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya