BEKASI - Polisi menangkap seorang pria di Cikarang Selatan, Bekasi, terkait penipuan dengan modus lowongan pekerjaan (loker) yang korbannya mencapai 154 orang. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berinisial JFH itu berpura-pura menjadi manajer di perusahaan.
"Kasus penipuan tenaga kerja. Korbannya ini sebanyak 154 orang yang sudah tertipu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi, Selasa (3/10/2023).
Twedi mengatakan, pelaku menyamar menduduki jabatan manajer di perusahaan untuk meyakinkan para korban. Pelaku mengaku mendapatkan jatah dari perusahaan untuk memasukkan sebanyak 150 karyawan.
"Modus operandinya pelaku ini menyamar mengaku sebagai manajer suatu perusahaan. Kemudian korban-korbannya pertama ini direktur menjadi sekretaris dianggap sebagai sekretaris dari manajer mereka diberi tugas untuk merekrut dan mencari calon pekerja," ucapnya.
Twedi menjelaskan, cara pelaku mendapatkan keuntungan dari korbannya. Pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada para korban dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening.
"Meminta uang masuk kerja Rp500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening. Lalu uang tersebut ditransfer ke akun dana milik pelaku. Kemudian uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diciduk. Kepada polisi, dia mengaku melakukan aksinya lantaran ingin mendapatkan keuntungan besar karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga timbul niat pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai manajer," ujarnya.
Pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)