Buron Selama 20 Tahun, WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Pluit

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 12:08 WIB
Ditjen Imigrasi menangkap buronan wna (foto: MPI/Danan)
Share :

Dirinya mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika akan diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Usai diamankan, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap pelaku esok hari Kamis (5/9).

"Saat ini WJ dan WC telah berada di ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," pungkasnya. (wal)

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya