Sidang BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 2 Saksi untuk Terdakwa Irwan Hermawan dkk

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 16:37 WIB
Sidang korupsi BTS Kominfo (Foto: Nur Khabibi)
Share :

 

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Kali ini, duduk sebagai terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Berapa saksinya?" kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang, Rabu (4/10/2023).

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menghadirkan dua saksi. Padahal, pihaknya memanggil total lima orang, namun tiga saksi lainnya berhalangan hadir.

"Izin Yang Mulia, yang kami panggil lima yang hadir dua," kata jaksa.

Adapun saksi yang hadir adalah, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur PT Indo Pratama Teleglobal, Candra Brahmono Indianto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya