BANTUL - Polres Bantul menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban atas nama Jumirat (65) warga Gedongsari, Wijirejo, Pandak, Bantul meninggal dunia. Ketiganya ditangkap setelah sempat melarikan diri selama enam hari setelah kejadian.
Ketiganya yakni D alias Pendek (55), M alias Sentit (51) dan R alias Bono (51). Mereka diketahui tinggal di wilayah kalurahan yang sama dengan korban.
BACA JUGA:
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya menerangkan, peristiwa pengeroyokan ini tepatnya terjadi pada tanggal 27 September 2023 lalu. Kala itu, sekira pukul 09.30 WIB, salah seorang saksi yang sedang melintas di lokasi kejadian di wilayah Kalurahan Wijirejo. Saat itu saksi melihat korban sedang dipukuli dengan sebuah benda oleh para tersangka.
“Dari barang bukti yang kita dapat, korban dipukuli menggunakan pipa paralon yang di dalamnya diisi cor semen,” kata Jefrry, Rabu (04/10/2023).
BACA JUGA:
Namun, pada saat itu saksi yang berniat membantu korban justru diancam oleh tersangka. Saat itu, salah seorang tersangka meminta saksi tak ikut campur dengan urusan tersebut. Saksi lantas berteriak meminta pertolongan warga. Pada saat itu, para tersangka langsung pergi dengan mengendarai dua sepeda motor.
“Setelah para pelaku pergi, saksi bersama warga membawa korban ke puskesmas setempat, lalu sempat dirujuk ke RS Sardjito. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan karena mengalami luka serius pada bagian kepala,” ujarnya.