Siti berharap penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005, telah menggagas dan menggalakkan kampanye pemilih cerdas dan bersih, yang dikenal dengan Kampanye JITU pada tahun 2009.
"JITU merupakan akronim dari kata Jeli, Inisiatif, Toleran, dan Ukur. Langkah ini dibuat agar masyarakat melakukan rekam jejak terhadap wakil rakyat. Mungkin kita bisa tawarkan ini sebagai bahan untuk kita sosialisasikan," tuturnya.
Menambahkan hal tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy berharap pemilih dapat memastikan caleg yang memiliki visi untuk mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk, lanjutnya, perlindungan dari segala bentuk diskriminasi terhadap semua warga negara, khususnya kelompok rentan seperti perempuan.
"Kami berharap diksi-diksi dalam kampanye pun ke depan dibuat sebaik mungkin. Agar tidak ada diskriminasi atau pelecehan terhadap kaum perempuan," ucapnya.
(Fitria Dwi Astuti )