JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang untuk bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan.
"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
KPK telah mengirimkan nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Yang bersangkutan, dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga 6 bulan ke depan," ujar Ali.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," sambungnya.
Berdasarkan Informasi yang diterima MNC Portal, orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri adalah penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Yunita Ghemary.