"Namun apabila ada keterlibatan orang tua dalam intervensi atau apapun lah yang memang bisa melanggar kode etik di MKD, itu baru akan melakukan pemanggilan,"ujarnya.
"Selama ini kita masih nunggu proses-proses yang lebih lanjut yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya,"pungkasnya.
Sekadar informasi, Polrestabes Surabaya telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, Jumat (6/10/2023). R merupakan pacar korban, DSA dan diduga anak anggota DPR RI.