Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ini Tiga Catatan Penting Komnas HAM

Rifqi Herjoko, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 17:23 WIB
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Satu tahun Tragedi Kanjuruhan berlalu dan putusan sidang telah ditetapkan. Dalam refleksi setahun tragedi tersebut, Komnas HAM menyampaikan tiga catatan penting.

"Dalam proses penegakan hukum, Komnas HAM menemukan bahwa fakta kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan belum diungkap secara mendalam," bunyi rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023).

Fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah gas air mata ditembakkan ke tribun 13. Hal itu menimbulkan kepanikan di antara penonton yang kemudian membuat mereka berdesakan keluar stadion dalam kondisi mata perih hingga dada sesak. Kepanikan itu menyebabkan penumpukan di pintu 13.

"Komnas HAM juga menyoroti belum tuntasnya pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, sehubungan adanya perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan ke tersangka,"ungkapnya.

Terakhir, Komnas HAM menyoroti persoalan dalam pemulihan korban Tragedi Kanjuruhan, seperti putusan pengadilan tidak mengatur atau menegaskan tanggung jawab pelaku dalam restitusi atau rehabilitasi korban.

“Selain itu, layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan cenderung tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya