OKU TIMUR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur ringkus pelaku berinisial NA warga Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Oku Timur. Pelaku diringkus lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku NA telah menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali. Modusnya dengan membujuk rayu korbannya dengan mengiming-imingi akan menikahinya jika terjadi hal- hal yang tidak diinginkan.
Perbuatan itu diakui pelaku NA. Parahnya lagi, usai melampiaskan nafsu bejatnya, ia menyuruh korban meminum minuman keras dan meninggalkan korban di pinggir jalan di area pemakaman seorang diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke pihak yang berwajib.
Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Timur Aipda Wiyono mengungkapkan, pelaku diamankan petugas di sebuah tempat pembelanjaan di wilayah Belitang tanpa melakukan perlawanan.
(Arief Setyadi )