4 Fakta PPATK Temukan Kejanggalan di Rekening Syahrul Yasin Limpo

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2023 07:01 WIB
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pengusutan tersebut, PPATK menemukan kejanggalan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah. Berikut sejumlah faktanya:

1. Isi Rekening Janggal

 

"Nilainya miliaran," kata Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

"Beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan (SYL)," jawab Natsir ketika ditanya apakah aliran dana yang janggal masuk ke rekening SYL.

Kemudian, Natsir menyebutkan temuan tersebut telah diserahkan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa bulan lalu hasil analisis terkait yang bersangkutan sudah kami sampaikan kepada penyidik," ujarnya.

2. Harta Syahrul Yasin Limpo

Mentan SYL diketahui memiliki harta hingga Rp20 miliar. Harta kekayaan ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo ke KPK pada Desember 2022.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jakarta, Kamis (5/10/2023), Syahrul Yasin Limpo mempunyai total harta kekayaan Rp20.058.042.532 atau Rp20,05 miliar.

Harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo Rp20,05 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp11.314.255.150 atau Rp11,3 miliar yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Gowa hingga Makassar yang berjumlah 16 tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN, Syahrul Yasin Limpo melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1.475.000.000 atau Rp1,47 miliar yang terdiri dari mobil Alphard hingga motor Harley Davidson.

Syahrul Yasin Limpo mempunyai harta bergerak lainnya mencapai Rp1.149.970.000 atau Rp1,1 miliar. Kemudian kas dan setara kas Rp6.118.817.382 atau Rp6,11 miliar. Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp20.058.042.532 atau Rp20,05 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya