Cabuli Gadis, Warga SAD Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp500 Juta hingga Akhirnya Dibui

Budi Utomo, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2023 21:21 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan mengatakan, memang pelaku dan korban sempat berdamai dan tidak ada kesepakatan sehingga pihak keluarga melaporkan pelaku, saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Tebo.

“Pelaku sudah kami amankan,” kata Addy.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya