"Berdasarkan hasil interogasi bahwa benar pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat hitam milik seorang warga. Terungkap pula DR ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat Kecamatan Pamulihan," ujarnya.
Jauh sebelum penangkapan DR dilakukan, ungkap dia, beberapa waktu lalu Polsek Pamulihan menerima laporan dari seorang warga bernama Koko, yang mengaku kehilangan motor dalam kondisi terparkir di rumahnya.
"Menurut keterangan saat itu, korban koko memarkirkan kendaraan motornya di rumah. Kemudian ketika korban akan beribadah salat subuh, ia mendapati kendaraan yang diparkir sudah tidak berada pada tempatnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kami, hingga didapat informasi bahwa motor miliknya digunakan isteri pelaku curanmor," paparnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DR dengan Pasal 363 KUHP. Polsek Pamulihan kemudian melimpahkan penanganan kasus yang dilakukan tersangka ke Sat Reskrim Polres Garut untuk diproses lebih lanjut.
(Awaludin)